| Nikah Siri Menurut Kacamata Islam |
|
|
|
| Ditulis oleh Noor Ridha |
|
Akhir- akhir ini, pemberitaan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Peradilan Agama Tentang Perkawinan yang membahas nikah siri kerap muncul di media. Hal ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Berikut wawancara SKM UGM Bulaksumur dengan Destri Budi Nugraheni SH Msi, Dosen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM.
Apakah nikah siri diatur dalam hukum Islam? Siri itu artinya diam-diam, dan kata nikah siri tidak ada di fikih. Oleh karenanya nikah diam-diam tidak boleh dalam hukum Islam. Pernikahan itu harus disaksikan, minimal ada walimah kecil-kecilan. Namun, masyarakat menyebut siri itu adalah nikah yang sesuai dengan hukum agama tapi tidak dicatatkan. Bagaimana cara mengesahkan nikah siri? Nikah siri yang dipahami masyarakat adalah nikah yang tidak dicatatkan. Pengesahan pernikahannya di peradilan agama. Nanti pengadilan agama yang mengesahkan itu, akan dilihat apakah pernikahan itu bisa dikatakan sah atau tidak. Mengapa masih banyak yang memilih untuk menikah siri? Harus ada penelitian sosiologis mengenai alasan masyarakat. Ditengok dari sisi biaya, apakah biayanya terlalu tinggi sehingga masyarakat enggan mencatatkan, tetapi sepertinya tidak. Artinya masalah biaya masih bisa dijangkau. RUU perkawinan konsepnya menghukum mereka yang tidak mau mencatatkan perkawinan, artinya mereka melanggar hukum administrasi negara. Ada punishment bisa jadi karena merugikan perempuan. Kalau niatnya memang mau baik-baik kenapa tidak dicatatkan. Jangan-jangan kendalanya karena dia sudah memiliki istri yang sah atau tidak disetujui oleh orang tua, akhirnya melakukan nikah di bawah tangan. Apa perbedaan antara nikah siri dan nikah resmi? Terdapat peraturan mengenai perkawinan di dalam kompilasi hukum Islam. Dalam hukum materiil perkawinan bagi orang Islam, disebutkan perkawinan yang sah sesuai dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang perkawinan. Sedangkan ketentuan pemerintah mengenai hukum Islam menyebutkan bahwa perkawinan itu harus dicatatkan. Pencatatan perkawinan bisa melindungi keturunan dan wanita. Berarti itu sebenarnya tidak masalah jika diatur oleh negara. Mengapa nikah siri baru menjadi fenomena akhir-akhir ini? Karena ada RUU. Sebelumnya mungkin bisa jadi orang tidak terlalu menyoroti. Ketika sudah ada RUU mengenai hukum materiil peradilan agama tentang perkawinan, seolah-olah dipahami kalau nikah siri itu nanti dipidanakan. Bukan nikah sirinya yang dipidanakan, tapi konteksnya melanggar karena tidak ada pencatatan. Oleh karena itu dikenai sanksi. Perlukah adanya UU mengenai nikah siri? Perlu. RUU ini tidak berlaku untuk semua orang indonesia. RUU ini untuk orang Islam. KHI (Kompilasi Hukum Islam,-Red) ini kan hanya inpres (instruksi presiden,-Red), makanya mau dijadikan UU. Aspek apa saja dari pernikahan siri yang tidak dilindungi? Jika tidak dicatatkan berarti anaknya tidak dilindungi secara hukum karena bukti perkawinan itu hanya akta nikah. Negara minta dicatatkan supaya mendapatkan perlindungan. Jika ada permasalahan, perceraian , hak-hak waris, tahu dia sah karena ada akta nikah bapak dan ibunya. Terakhir, apa solusi untuk meminimalisasi nikah siri? Masalahnya adalah pencatatan perkawinan itu jangan dipahami tidak sesuai dengan fikih. Perlu ditegaskan bahwa pencatatan juga sejalan dengan prinsip tujuan hukum Islam, karena banyak penyimpangan ketika pernikahan itu tidak dicatat. Masyarakat memahami pernikahan hanya (membutuhkan,-Red) wali tanpa adanya KUA. Jadi masyarakat dipahamkan bahwa pencatatan itu sesuai dengan tujuan hukum syariah.
|





